Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Kerja Dewan Komisaris

PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA DEWAN KOMISARIS


Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris ini dibuat dengan mengacu pada:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
  4. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01- 2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; dan
  5. Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya.
    

PASAL 1 - TUJUAN
  1. Menjadi rujukan/pedoman mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya agar tercipta pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien.
  2. Melindungi kepentingan para pemangku kepentingan.
  3. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan nilai- nilai etika yang berlaku.
PASAL 2 - DEFINISI
  1. Perseroan berarti PT Trimegah Securities Tbk.
  2. RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham, baik Tahunan maupun Luar Biasa.
  3. OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 3 - KEANGGOTAAN DEWAN KOMISARIS
  1. Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota, yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang Komisaris Utama;
    2. 1 (satu) orang atau lebih Komisaris;

      dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, khususnya mengenai jumlah Komisaris Independen.
  2. Sehubungan dengan status Perseroan selaku Perusahaan Tercatat, berdasarkan peraturan PT Bursa Efek Indonesia, Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen dengan ketentuan berjumlah paling kurang 30% (tiga puluh per seratus) dan jajaran anggota Dewan Komisaris yang diangkat oleh RUPS dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4.2.
PASAL 4 - PERSYARATAN
  1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
    1. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
    2. cakap melakukan perbuatan hukum;
    3. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
      1. tidak pernah dinyatakan pailit;
      2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
      3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
      4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
        1. pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan;
        2. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS, atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
        3. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
    4. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
    5. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
  2. Persyaratan Komisaris Independen adalah sebagai berikut:
    1. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    2. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
    3. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan
    4. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
  3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam butir 4.1, anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Pemenuhan persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan.
  5. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 4.1, 4.2 dan 4.3, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi.
  7. Ketentuan menganai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris diatur adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL 5 - MASA JABATAN
  1. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
  2. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
  3. Periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL 6 - WAKTU KERJA

Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan.

PASAL 7 - TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
  1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
  2. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan- penunjukan dari Dewan Komisaris.
  3. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
  4. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada butir 7.1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
  5. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada butir 7.1, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
  6. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada butir 7.5 setiap akhir tahun buku.
  7. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
  8. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada butir 7.7 apabila dapat membuktikan:
    1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  9. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan, dan berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain, serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
  10. Dewan Komisaris berhak untuk meminta penjelasan kepada Direksi tentang segala hal yang ditanyakan, dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
  11. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila karena sebab apa pun Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
  12. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar berlaku pula baginya.
  13. Pada setiap waktu, Dewan Komisaris, berdasarkan suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris, dapat memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 8 - ASPEK TRANSPARANSI
  1. Anggota Dewan Komisaris wajib menyampaikan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Komisaris yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain, untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
  2. Anggota Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada OJK atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi.
PASAL 9 - RAPAT
  1. a. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari Direksi atau atas permintaan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih bersama-sama memiliki 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
    b. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
  2. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir 8.1 dapat dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat.
  3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  4. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat sebagaimana dimaksud pada butir 9.1 dan butir 9.3 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.
  5. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam butir 9.1.b dan butir 9.3 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
  6. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada butir 9.5, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.
  7. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada butir 9.5, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
  8. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama. Dalam hal Komisaris Utama berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 1 (satu) orang-anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama berhak dan berwenang melakukan pemanggilan Rapat Dewan Komisaris.
  9. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dikirimkan dengan sarana apapun dalam bentuk tertulis, pemanggilan mana harus dikirimkan kepada para anggota Dewan Komisaris selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat tersebut diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang mendesak, yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum Rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat, keadaan mendesak tersebut ditetapkan oleh Presiden Komisaris.
    Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir dalam Rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan.
  10. Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat.
  11. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha atau di tempat kedudukan Bursa Efek di mana saham- saham Perseroan dicatatkan, atau di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia.
  12. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. Apabila Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri Rapat, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat tersebut.
  13. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh anggota Dewan Komisaris yang lain berdasarkan surat kuasa.
  14. a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lainnya yang diwakilinya.
    b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Dewan Komisaris, dan tidak berhak ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan Komisaris menentukan lain.
    c. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan; sedangkan pemungutan suara mengenai hal- hal lain dilakukan dengan lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
  15. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat tersebut.
  16. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam butir 9.1 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.
  17. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi.
  18. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada butir 8.16 dan butir 9.17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
  19. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada butir 9.16 dan butir 9.17 wajib didokumentasikan oleh Perseroan.
  20. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada butir 9.16 dan butir 9.17 merupakan bukti yang sah mengenai keputusan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan, baik untuk para anggota Dewan Komisaris maupun untuk pihak ketiga.
  21. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
  22. Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa berita acara dalam Rapat yang menggunakan telepon konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris.
PASAL 10 - PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
  1. Dewan Komisaris wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
  2. Pelaporan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris diajukan dalam bentuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris kepada RUPS Tahunan.
  3. Persetujuan atas Laporan Pengawasan Dewan Komisaris oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Pengawasan Dewan Komisaris.
PASA: 11 - ETIKA
  1. Setiap Anggota Dewan Komisaris wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang di antaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance serta Anggaran Dasar Perseroan.
PASAL 12 - PENUTUP
  1. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris ini berlaku sejak ditetapkan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau ketentuan Anggaran Dasar.

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris